Pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

  • Apr 29, 2024
  • by ADYA MUSTIKA SARI

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bagaikan virus yang menyebar dengan cepat dan memiliki efek merusak yang ganas. Berbagai upaya dapat dilakukan agar KKN tersebut tidak merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pemerintah Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh melakukan upaya antisipasi agar budaya KKN tidak menyebar di lingkungan desa setempat. Beberapa usaha yang dilakukan antara lain ialah membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Perkades No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Perkades No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Dilingkungan Desa Aur Duri. Untuk memantapkan langkah preventif penanggulangan KKN, pemerintah Desa Aur Duri juga melaksanakan deklarasi terkait benturan kepentingan perangkat desa dan deklarasi konflik kepentingan keluarga kepala desa.

 

Segala upaya tersebut dilakukan demi masa depan warga Desa Aur Duri. Dengan pencegahan, diharapkan virus KKN sama sekali tidak menjangkiti perangkat Desa Aur Duri.