Desa Aur Duri sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2023

  • Nov 22, 2023
  • ADYA MUSTIKA SARI

Desa Aur Duri menjadi satu-satunya desa di Kota Sungai Penuh yang mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Jambi pada Tahun 2023 dalam Kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Informatif dalam implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ahmad Taufiq Helmi ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi yang didampingi oleh Zamharir dan Siti Masnidar sebelumnya telah melakukan kunjungan Visitasi ke Desa Aur Duri dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Tahun 2023 pada Selasa (24/10). Dalam kunjungan tersebut Ahmad Taufiq Helmi memberi apresiasi terhadap pemerintahan desa Aur Duri yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik yang disampaikan melalui platform website desa. Beliau juga mengatakan disamping website desa yang digunakan sebagai platform dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, Desa Aur Duri juga telah memiliki Peraturan Desa (PerDes) mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang di sah kan pada tanggal 10 Maret 2023.

Selain Desa Aur Duri terdapat juga beberapa Badan Publik lainnya yang ada di Kota Sungai Penuh yang juga mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yaitu Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Sungai Penuh, Badan Pusat Statistik Kota Sungai Penuh, Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh dan Badan Pengawas Pemilu Kota Sungai Penuh. Dalam pelaksanaan kegiatan Penganugerahan pada tanggal 15 November 2023 lalu turut hadir Bapak Walikota Sungai Penuh Bapak Ahmadi Zubir. Bapak Walikota juga memberikan ucapan selamat dan juga apresiasi terhadap Desa Aur Duri yang telah berhasil memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Se-Provinsi Jambi.